Asma’ul Husna

Arsip Blog

Panduan BOS 2012

Written By Kementerian Agama Kab. Temanggung on Minggu, 29 April 2012 | 18.57

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012

Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS

Untuk Panduan BOS tahun 2012 dapat anda unduh di sini :
Panduan dana BOS Negeri 2012
Panduan dana BOS Swasta 2012
18.57 | 0 komentar | Read More

Data Peserta UKA 2012 Madrasah IAIN Walisongo

Written By Kementerian Agama Kab. Temanggung on Kamis, 26 April 2012 | 20.51


Di permulaan blog ini, kami umumkan Data Peserta UKA 2012 Madrasah IAIN Walisongo, dari daftar nama ini akan mengikuti ujian kompetensi, yang nantinya akan mengikuti sertifikasi untuk tahun 2012, bagi guru RABA dan Madrasah. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah akan menggelar uji kompetensi awal (UKA) sertifikasi bagi guru 2012 serentak di kabupaten/kota.

Ujian Kompetensi Awal untuk para peserta akan dilaksanakan pada hari sabtu besuk, tanggal 28 April 2012 di IAIN Walisongo Semarang. Sedangkan untuk pelaksanaannya UKA akan dilakukan serentak se Indonesia di semua daerah mulai pukul 08.00-10.00. Dengan materi yang diujikan yakni, kompetensi profesional dan pedagogik.

Di himbau kepada guru yang telah terdaftar sebagai peserta UKA ini untuk hadir tepat pada waktunya, dan mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh. Untuk Data Peserta UKA 2012 Madrasah IAIN Walisongo dapat anda download di sini.
20.51 | 0 komentar | Read More
Blog baru milik Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dimana blog sebelumnya mapendatemanggung.blogspot.com sudah lama tidak di update. Jadi untuk seputar Kementerian Agama di kawasan Kab. Temanggung bisa anda akses di blog ini.
19.42 | 0 komentar | Read More